bentan.co.id – Kejari Natuna tahan mantan Kepala Kantor Pos cabang Midai, Natuna berinisial HK. Ia ditahan atas dugaan korupsi dana wesel senilai Rp 673 juta tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau ( Kepri), Jendra Firdaus mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 – 26 Januari 2021.
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang,” katanya.
Modus tersangka dalam kasus ini yakni tidak menyetorkan dana wesel pos senilai Rp 673 juta. Tersangka mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account (CA) kepada orang dekatnya.
“Uang yang dikirim tersebut tidak disetorkan ke rekening Pos melainkan ia kirim kembali ke rekening sendiri,” kata Jendra.
(Zup/Brp)