
Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa siang melakukan memusnahkan barang bukti. Barang Bukti dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari di blander, dibakar hingga dihancurkan dengan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara, orang dan harta benda serta tindak pidana umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kejahatan seksual.
“37 perkara dan telah berkekuatan hukum tetap. Yang dimusnahkan ada narkoba, boong, senjata tajam. Untuk sajam di musnahkan dengan gerinda. Perkara narkotika ada 21 perkara, 7 perkara oharda dan 9 perkara Kamitbum. Sabu-sabu ada 47,5 gran lebih, lalu ekstasi 0,42 gram,” kata dia, Selasa (26/92023).
Kedepannya, Lanna berharap tingkat tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang dapat berkurang. Pihaknya juga akan menghukum tegas, siapa pun yang terlibat narkoba.
“Kita akan semakin ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Tanjungpinang,” ungkapnya. (Yto)