Bentan.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (14/8/2025).
Pemusnahan ini digelar di halaman kantor dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Tanjungpinang, BNN, Kepolisian, Pengadilan Negeri, serta Bea Cukai.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara yang ditangani sepanjang 2025. Sebagian besar merupakan kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 35,79 gram kokain, 127,71 gram sabu, 69 gram ganja, dan 95 butir pil ekstasi.
Selain itu, ada juga barang bukti dari dua perkara orang dan harta benda (oharda) serta satu perkara kepabeanan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus upaya pencegahan agar barang-barang ini tidak disalahgunakan lagi,” jelas Rachmad.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan Kejari Tanjungpinang dalam memberantas tindak kejahatan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, dan ini juga sebagai upaya pencegahan tindak pidana,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis.(Yto)
Editor: Don