
bentan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual dalam rangka persiapan penilaian pembangunan zona integritas Kejaksaan RI tahun 2021.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh, Kajati Kepri, Hari Setiyono didampingi Wakajati Patris Yusrian Jaya dan Asisten Pengawasan dan Anggota Tim Penilai Daerah (TPD) pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bertempat di aula video conference Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Ketua Tim Penilai Internal, Amir Yanto menyampaikan, materi oleh Agus Uji Hantara (Kementerian PAN dan RB), penyampaian materi oleh Astri Mefayani (Kementrian PAN dan RB) dan dilanjutkan dengan paparan Tim Penilai Internal kepada TPD dan paparan Tim Pendampingan Pembangunan Zona Integritas.
Jamwas Kejagung, Amir Yanto, juga meminta kepada semua unit kerja agar benar-benar mempersiapkan kegiatan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBM) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di daerah,”ucap Amir Yanto dalam sambutannya.
Kegiatan bimtek harus diikuti dengan baik agar tim penilai mampunyai kemampuan membuat penilaian yang baik dan objektif sehingga pencapaian zona integritas WBK/WBBM bukan sekedar lips service semata akan tetapi kehadirannya benar-benar bermanfaat bagi pelayanan kepada masyarakat.
Jamwas juga mengingat seluruh pegawai Kejaksaan RI, baik yang satuan kerjanya sudah memperoleh WBK/WBBM ataupun yang belum agar senantiasa menjaga integritas moral dan menghindari perbuatan tercela.
“Meskipun sudah memperoleh predikat WBK/WBBM masih banyak ditemukan laporan pengaduan baik terkait teknis penanganan perkara maupun perbuatan tercela, untuk itu agar merubah budaya kerja dan pola perilaku yang tidak sesuai dengan semangat perubahan,”sebut dia.
Kegiatan dipusatkan di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran Tim Penilai Daerah seluruh Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak.