Kemenaker Sebut Kenaikan UMP Tahun 2022 Rata-rata 1,09 Persen

Kemenaker Pastikan UMP Tahun 2022 Naik 1,09 Persen
Ilustrasi. (Foto istimewa)
Kemenaker Pastikan UMP Tahun 2022 Naik 1,09 Persen
Ilustrasi. (Foto istimewa)

Bentan.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10%.

Namun, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kenaikan ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap daerah. “Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya,” kata Ida dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).

Menaker Ida mengatakan terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).

“Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” katanya.

Hal tersebut, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum yang dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

“Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM di bandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas,” tandasnya.

Menurutnya, upah minimum ini berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor.

“Upah yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” pungkasnya.

Memastikan penetapan upah minimum provinsi ini menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

(*/Don)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *