KIP Kepri Sosialisasikan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

KIP Kepri Sosialisasikan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
KIP Kepri Sosialisasikan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. f. Pemprov Kepri.
KIP Kepri Sosialisasikan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
KIP Kepri Sosialisasikan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. f. Pemprov Kepri.

Bentan.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri mengadakan sosialisasi monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2022 untuk seluruh Badan Publik negara tingkat provinsi, kabupaten/kota dan vertikal setingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara daring. Ada sebanyak 130 badan publik yang akan dimonev mulai tanggal 15 September – 15 Oktober 2022 ini.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Feri Manalu menyebutkan tujuan dilakukannya Monev pada badan publik untuk menilai sejauh mana sebuah badan publik menjalankan kewajiban-kewajibannya dalam menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi Kepri untuk mendorong keterbukaan informasi pada setiap Badan Publik yang ada diseluruh wilayah Kepri yang juga merupakan keharusan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Feri Manalu, Selasa (20/9) di Tanjungpinang usai Acara Sosialisasi dilaksanakan.

Acara sosialisasi Monev KIP tersebut diikuti 112 Badan Publik, termasuk badan publik vertikal setingkat provinsi maupun kabupaten/kota, OPD dan Kabupaten /Kota se-Kepri.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kepri, Jazuli disepakati dalam pleno menjadi Ketua Monev KIP Tahun 2022 Provinsi Kepri. Dalam sosialisasi Jazuli menjelaskan beberapa hal terkait pengisian pertanyaan terkait Monev yang harus dijawab dan dilengkapi oleh setiap.Badan Publik.

Jazuli menjelaskan dalam penilaian Monev nantinya ada 5 aspek yang harus diperhatikan setiap Badan Publik, yakni aspek sarana-prasarana (10%), aspek kualitas informasi (10%), aspeknjenis informasi (40%), aspek barang dan jasa (10%), aspek komitmen organisasi (10%) dan aspek digitalisasi (20%)

“Apabila sebuah Badan Publik bisa memenuhi ke-6 aspek di atas, maka Badan Publik tersebut masuk kategori Informatif yang sekaligus menunjukan bahwa informasi di Badan Publik tersebut sangat terbuka dan Badan Publiknya dekat dengan masyarakat,” ungkap Jazuli.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.Sos, diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dwi Anggraini memberikan apresiasi atas antusiasnya Badan Publik di Kepri mengikuti sosialisasi Monev KIP yang difasilitasi oleh Diskominfo Kepri.

“Atas nama Kepala Dinas Kominfo Kepri , saya mengucapkan terima kasih atas antensi bapak/ibu pimpinan Badan Publik se-Kepri yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal ini sekaligus memperlihatkan komitmen kita bersama untuk berjuang membawa seluruh Badan Publik di Provinsi Kepri bisa Informatif. Semoga Kepri makin maju dan jaya,” ujar Dwi.

Para peserta sosialisasi Monev KIP tampak antusias dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada KI Provinsi Kepri. KI Provinsi Kepri juga memberikan kesempatan kepada setiap Badan Publik untuk bertanya lebih lanjut panitia Monev 2022.

Komisi Informasi Provinsi Kepri hadir lengkap pada acara tersebut, yakni Ketua KI Feri Manalu, Wakil Ketua Jazuli, Anggota Komisi Bidang Kelembagaan Hamdani dan Anggota bidang sengketa informasi M.Jauhari.

(*/Don)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *