Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice ke Polisi

Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice ke Polisi.
Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice ke Polisi. F. Bentan/Yto.
Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice ke Polisi.
Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice ke Polisi. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id – Tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tanjungpinang, melalui penasihat hukumnya mengajukan penyelesaian kasus, melalui upaya restorative justice (RJ) ke polisi.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Angga Mario Perdana alias Angga (26), Ramadhani alias Dani (26) dan Hardian Firmansyah alias Harumin (25).

Komplotan pencuri itu sebelumnya ditangkap tim gabungan Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran, pada akhir Febuari 2024 yang lalu. Polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor curian berbagai merk.

Pengajuan upaya RJ ini dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka, yakni M. Indra Kelana dan Rijalun Sholihin Simatupang di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (25/3/2024) kemarin.

Mereka datang ke Polsek Tanjungpinang Timur bersama para korban guna mengajukan restorative justice (RJ) kepada pihak kepolisian.

Indra Kelana mengatakan, bahwa para pelapor atau korban curanmor tersebut berkenan memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Bahkan sudah ada yang telah mencabut laporan.

“Dari upaya ini, kita serahkan kepada kepolisian. Karena permohonan ini bisa saja diterima ataupun ditolak. Harapan kami, dapat diterima,” sebut Indra.

Menurut Indra, kebanyakan korban mau memaafkan tersangka, lantaran mereka ingin sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti agar cepat dikembalikan.

Kendati demikian, kata Indra para tersangka juga akan melakukan proses upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

“Aturan dari pak Kapolri juga menyatakan bawa RJ diperbolehkan, apalagi sudah saling memaafkan dan memberikan pemulihan,” katanya.

Hingga saat ini, Indra mengatakan sudah ada lebih dari lima orang dari 10 korban yang telah menandatangani surat permohonan maaf dan perdamaian, yang dilayangkan oleh tersangka.

Usai di Polsek Tanjungpinang Timur, Indra Kelana bersama Rijalun Sholihin juga akan mengajukan RJ di Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang Barat dan Polsek di wilayah Polres Bintan.

“Ada yang mau memaafkan tetapi tidak secara formil, ada juga yang berkenan memenuhi syarat RJ. Makanya kita upayakan ini,” tegas Indra.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan RJ dari penasihat hukum tersangka.

“Sudah kami terima. Kami akan mempelajari terlebih dahulu,” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *