Kompol Satria Nanda dan Sepuluh Anggotanya Didakwa Gelapkan 1 Kg Sabu di Pengadilan Batam

Kompol Satria Nanda dan Sepuluh Anggotanya Didakwa Gelapkan 1 Kg Sabu di Pengadilan Batam
Kompol Satria Nanda dan Sepuluh Anggotanya Didakwa Gelapkan 1 Kg Sabu di Pengadilan Batam. F. Ilustrasi Pexels.

Bentan.co.id – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana yang melibatkan Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bersama sepuluh terdakwa lainnya, Kamis (30/1/2025).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan penggelapan satu kilogram sabu yang seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa penggelapan sabu tersebut terjadi antara 15 Juni hingga 8 September 2024, di wilayah hukum Polresta Barelang.

Satria Nanda diduga bersekongkol dengan sejumlah anggotanya dan dua warga sipil untuk menggelapkan barang bukti yang harusnya diproses lebih lanjut.

Nama-nama terdakwa yang terlibat dalam kasus ini termasuk Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, serta dua warga sipil, Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar.

JPU Susanto Martua mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diterima oleh saksi Rahmadi dari Hendriawan (DPO).

Meski rencana penyelundupan pertama gagal, informasi baru pada Mei 2024 tentang masuknya 100 kg sabu ke Indonesia mendorong para terdakwa untuk merencanakan distribusinya.

Dalam sebuah pertemuan di One Spot Coffee, Batam, para terdakwa membahas kelanjutan penyelundupan tersebut.

Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk tetap melanjutkan operasi, setelah mendapatkan tekanan dari pimpinan Polresta Barelang.

Dari hasil rapat tersebut, ditemukan bahwa 90 kg sabu akan digunakan untuk pengungkapan kasus, sementara 10 kg lainnya disisihkan untuk membayar Hendriawan dan operasional penyelundupan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar JPU Susanto Martua.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *