Korban Investasi Katering di Tanjungpinang Saling Melaporkan Penipuan dan Penggelapan
Bentan.co.id – Dua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi katering di Tanjungpinang saling melapor ke polisi. Masing-masing pihak mengklaim sebagai korban.
Rian Hidayat, kuasa hukum terlapor berinisial RU, menyatakan bahwa kliennya juga merupakan korban dalam kasus ini.
RU disebut telah menginvestasikan modal sebesar Rp 68.500.000 ke katering milik MA sejak 7 Februari 2023 hingga 19 Maret 2023.
Namun, RU merasa hak-haknya sebagai investor tidak dipenuhi oleh MA. Hal ini memicu perselisihan antara keduanya.
Di sisi lain, CN, yang juga terlibat dalam kasus ini, melaporkan RU atas dugaan penipuan dan penggelapan.
CN mengaku telah memberikan uang kepada RU untuk dibayarkan kepada MA, namun dituding RU tidak memberikan laporan yang jelas tentang perkembangannya.
Rian membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa RU telah menyampaikan informasi yang benar kepada CN terkait investasinya di katering MA.
“Seseorang belum dapat kita putus bersalah sebelum putusan itu inkraht di Pengadilan,” ujar Rian.
Sementara itu, Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait kasus ini.
“Penyidik masih melakukan ekspose perkara lain. Nanti kalau sudah diberikan datanya kita sampaikan,” jelas Sahrul.(Yto)
Editor: Brp