Korupsi Anggaran Pemasaran Senilai Rp 1,1 Miliar, Mantan Staf Pegadaian di Batam Jadi Tersangka

Korupsi Anggaran Pemasaran Senilai Rp 1,1 Miliar, Mantan Staf Pegadaian di Batam Jadi Tersangka.
Korupsi Anggaran Pemasaran Senilai Rp 1,1 Miliar, Mantan Staf Pegadaian di Batam Jadi Tersangka. F. Kejari Batam.
Korupsi Anggaran Pemasaran Senilai Rp 1,1 Miliar, Mantan Staf Pegadaian di Batam Jadi Tersangka.
Korupsi Anggaran Pemasaran Senilai Rp 1,1 Miliar, Mantan Staf Pegadaian di Batam Jadi Tersangka. F. Kejari Batam.

 

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pemasaran, di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian (Persero) kantor Area Batam tahun Anggaran (TA) 2018 sd 2021, senilai Rp 1,1 miliar.

Mantan Karyawan PT Pegadaian (Persero), Siti Hasniah (30) ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Kejari Batam memintai keterangan 30 orang saksi dan pengumpulan barang bukti dalam kasus tersebut.

Puluhan saksi yang dimintai keterangan diantaranya, unsur internal PT Pegadaian kantor area Batam,
pihak penyedia, mitra, Keterangan ahli serta bukti surat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Siti Hasniah selaku administrator dan staf penjualan di PT Pegadaian, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Lapas perempuan Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka dengan belanja fiktif dan mark up, dengan modus membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy, dengan memalsukan tandatangan dan pemalsuan kwitansi serta surat dari pihak Vendor.

“Tersangka ini menjabat sebagai Administrator dan Staf Penjualan sejak 2018-2021. Dia juga dipercaya mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Area Batam,” kata dia, Selasa (12/9/2023).

Sedangkan, lanjutnya, mark up itu tersangka lakukan dengan mengurangi volume pembelian atau harga yang tidak sesuai dengan tagihan ke pihak vendor, yang sebelumnya ditentukan sendiri oleh tersangka secara pribadai.

Kemudian, sebut dia, atas perbuatan tersangka Siti tersebut perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 1.181.723.737.

“Itu dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di PT Pegadaian kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021. Dan itu dilakukan oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian,” sebut dia.

Tersangka Siti juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 dan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *