Bentan.co.id – Empat mantan pejabat PT Persero Batam menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asuransi aset di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (7/4/2026).
Perkara ini berkaitan dengan penutupan asuransi di PT Berdikari Insurance Cabang Batam dalam periode 2012 hingga 2021.
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Korupsi Banyak Keliru
Keempat terdakwa yang dihadirkan yaitu Teuku Afrizam (Plt Direktur Utama 2015–2018), Djuhairy (Direktur Utama 2018–2020), Hendra Oktaviandi (Kepala Satuan Internal/General Manager Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), serta Burlian (Pejabat Fungsional Asuransi 2001–2013).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Gilang Prasetyo Rahman, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana asuransi kendaraan dan alat berat.
Penanganan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 2024.
Baca juga: Vonis Perkara Korupsi Kuota Rokok Karimun: Eks Kepala BP Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara
“Perkara ini berkaitan dengan terpidana Zulfikar dan terdakwa Alwi M Kubat dalam rangkaian kasus yang sama,” katanya.
Menurut jaksa, dari fakta persidangan terungkap adanya pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asuransi aset perusahaan selama periode tersebut.
Modusnya para terdakwa, asuransi yang digunakan oleh Persero Batam melalui PT Berdikari Insurance Cabang Batam, tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Lisa Yulia Menangis Usai di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Jadi PT Persero Batam itu menunjuk PT Berdikari Insurance untuk melakukan asuransi aset-asetnya itu tanpa adanya lelang, jadi langsung tunjuk aja, langsung bayar, terus untuk preminya langsung bayar aja tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
“Kerugian negara mencapai Rp2.223.944.132,” sambungnya.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider pasal 604 juncto pasal 20 huruf c UU yang sama.(*)
Baca juga: Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugie, Hakim Cecar Bupati Karimun soal Sanksi Administratif
Editor: Brp






