Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Ahli Tidak Lengkap

Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Ahli Tidak Lengkap
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. F. Istimewa.

Bentan.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) menghadirkan saksi ahli kuantitas dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli menyampaikan hasil perhitungan terkait volume pekerjaan serta hasil pengerjaan proyek yang dilakukan di lapangan.

Kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menilai terdapat kekeliruan dalam sejumlah laporan hasil perhitungan yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, beberapa volume pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan tidak dihitung atau tidak dimasukkan dalam laporan pemeriksaan.

Rian menyebut kondisi tersebut menyebabkan volume pekerjaan yang tercatat dalam laporan menjadi lebih kecil dari pekerjaan yang sebenarnya.

“Kami menilai volume dalam pekerjaan yang tercatat itu menjadi berkurang,” kata Rian, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen hasil pengecekan fisik terkait volume dan mutu pekerjaan dinilai tidak dapat dijadikan acuan utama karena metode perhitungan yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam laporan yang disampaikan saksi ahli, pengukuran disebut hanya dilakukan pada bagian bangunan yang terlihat di permukaan. Sementara bagian pondasi tidak ikut dihitung dalam proses pengukuran.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perhitungan pasangan batu yang dinilai tidak menggunakan metode pengukuran yang semestinya. Hal serupa disebut terjadi dalam perhitungan pekerjaan box culvert.

Tidak hanya terkait volume pekerjaan, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan metode pengujian mutu beton yang digunakan oleh saksi ahli dalam laporan tersebut.

Perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh ini berlangsung pada proyek tahun 2022 hingga 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,3 miliar.

Dalam kasus ini, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yaitu Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sebagai konsultan pengawas, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp738 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait