Korupsi Kuota Rokok Non Cukai, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi Kuota Rokok Non Cukai, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, Cendra (73), dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kuota rokok non-cukai periode 2016–2019. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, Cendra (73), dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kuota rokok non-cukai periode 2016–2019.

Tuntutan dibacakan JPU Phoebe Jesica dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) sore dengan agenda pembacaan tuntutan.

Selain pidana penjara, Cendra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Jaksa Soroti Status Saham PT Vanda di Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugi Karimun

Bacaan Lainnya

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Darmadi selaku mantan Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok periode 2016–2019 dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara Yan Indra, anggota tim tersebut, dituntut enam tahun penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Darmadi turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp11,5 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Yan Indra diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Baca juga: Lisa Yulia Akui Pernah Memohon ke Direksi Agar PNBP Dibayarkan

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis hakim yang dipimpin Fausi bersama hakim ad hoc tindak pidana korupsi menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan pledoi pada Kamis (5/3/2026).

Sebelumnya, Cendra, Darmadi, dan Yan Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Agustus 2025.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp182.968.301.876.(Yto)

Baca juga: Tes Urine Positif, Kepala Puskesmas Moro Jadi Tersangka Narkotika

Editor: Brm

Pos terkait