Korupsi Studio TVRI Kepri, Jaksa Jebloskan Mantan Direktur Umum TVRI

Korupsi Studio TVRI Kepri, Jaksa Jebloskan Mantan Direktur Umum TVRI
MTR, Eks Direktur Umum LPP TVRI ditahan Penyidik Kejati Kepri atas dugaan korupsi pembangunan studio. F. Penkum Kejati Kepri.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022.

Tersangka yang baru ditahan pada Selasa, 10 Juni 2025, adalah MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan perkara TVRI atas nama M. Ini merupakan lanjutan yang telah disidangkan sebelumnya dengan tiga tersangka,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri, Yongki Arvius.

Yongki mengatakan tersangka diduga mengatur perencanaan proyek hingga menetapkan kontraktor pelaksana, selain itu, M juga terindikasi menerima aliran dana.

Bacaan Lainnya

“Ada indikasi menerima uang.” katanya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan pagu anggaran senilai Rp10 miliar.

Proyek ini awalnya dikerjakan dengan nilai kontrak Rp9,66 miliar, namun kemudian mengalami perubahan nilai kontrak (Contract Change Order/CCO) hingga mendekati Rp10 miliar.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka serta penutup atap, hingga pekerjaan lansekap.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan berbagai penyimpangan serius. Meskipun dilaporkan selesai 100 persen, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Diduga kuat terjadi rekayasa laporan demi pencairan anggaran secara penuh.

Penyalahgunaan wewenang ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,08 miliar.

Sebelum penetapan MTR, Kejati Kepri telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, masing-masing HT, selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AT yang berperan sebagai konsultan perencana di bawah bendera PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas di bawah bendera PT Bahana Nusantara.

Dalam perkara korupsi pembangunan studio TVRI Kepri, Penyidik Kejati Kepri telah berhasil menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait