Bentan.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti perkara terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
“Benar, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara yang sedang kami tangani,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih belum dapat mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini biasanya diiringi dengan penetapan tersangka. Menurut informasi, KPK telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus ini.
Terkait dengan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Ketujuh orang tersebut antara lain Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Direktur PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.
Selain itu, KPK juga mencegah Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.(*/Don)
Editor: Don