
Bentan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Maluku Utara, AGK, dalam dugaan suap proyek dan izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
KPK mengamankan sejumlah 18 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk AGK, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, AH, Kadis PUPR, DI, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RA, Ajudan Gubernur, RI, dan pihak swasta, ST dan KW.
Dari 18 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
- AGK selaku Gubernur Maluku Utara
- AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman
- DI selaku Kadis PUPR
- RA selaku Kepala BPPBJ
- RI selaku Ajudan Gubernur
- ST selaku pihak swasta
- KW selaku pihak swasta
KPK menduga AGK ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya.
AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.
Tersangka KW menyatakan kesanggupan memberikan uang dan dimenangkan dalam pengadaan proyek.
Selain itu, ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin proyek pembangunan jalan.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 Miliar.
Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Yto)
Editor: Don