KPU Kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Pemenang Pilgub Kepri 2025-2030

KPU Kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Pemenang Pilgub Kepri 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2030. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di sebuah hotel di Kota Tanjungpinang, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Kepri, Indrawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2025 terkait penetapan paslon terpilih. Berkas tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepri untuk proses pengusulan pelantikan ke pemerintah pusat.

“Kami telah menetapkan pasangan nomor urut 01, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, sebagai calon terpilih. Sesuai aturan, satu hari setelah pleno, berkas ini akan diserahkan ke DPRD Kepri untuk ditindaklanjuti,” ujar Indrawan.

Penyerahan salinan berita acara penetapan dilakukan kepada paslon terpilih dan partai pengusung. Ansar Ahmad hadir secara langsung, sementara wakilnya, Nyanyang Haris Pratamura, tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Ansar Ahmad, yang memasuki periode keduanya sebagai Gubernur Kepri, menegaskan fokus pemerintahannya pada pengentasan pengangguran, kemiskinan, dan stunting.

Ia juga memastikan program-program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri akan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas penetapan ini. Kami akan melanjutkan kerja keras untuk menyelesaikan masalah utama masyarakat, seperti pengangguran dan kemiskinan, serta melaksanakan program-program pembangunan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ungkap Ansar.

Tahapan pemilihan kepala daerah di Kepri berjalan lancar tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan ini sekaligus menandai selesainya tugas KPU dalam proses Pemilu 2024 di Kepri. Selanjutnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri akan dijadwalkan setelah administrasi di tingkat DPRD dan pemerintah pusat rampung.(Yto)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *