
Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada Selasa (26/12/2023).
Berdasarkan perkiraan, kemungkinan besar metode pos akan digunakan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa metode pemungutan suara di luar negeri harus segera ditetapkan mengingat prosesnya memiliki lebih dari satu opsi.
“Metode pemungutan suara di luar negeri harus segera ditetapkan karena prosesnya memiliki lebih dari satu opsi,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).
Menurut Hasyim, terdapat tiga metode yang dapat digunakan untuk pemungutan suara di luar negeri, yaitu:
- Metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)
- Metode pos
- Metode kotak suara keliling (KSK)
Namun, KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.
KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.
Hasyim mengatakan, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.
Total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.
Ia mengatakan, alasan dilarangnya pendirian TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru China yang jatuh pada 10 Februari 2024.
“Tidak cukup, pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi, kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan,” kata Hasyim.
Dengan kendala tersebut, Hasyim memperkirakan bahwa kemungkinan besar metode pos akan digunakan untuk pemungutan suara di luar negeri.
“Mungkin yang paling besar adalah pos,” kata Hasyim.
Untuk itu, KPU akan membahas lebih lanjut ke depannya mengingat bakal ada rincian data pemilih yang berubah.
“Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu,” katanya.
KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(*/Ink)
Editor: Don