
bentan.co.id – Kuasa hukum Abdul Aziz mendorong penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami napi korupsi itu.
“Kita dorong penyidik agar dpt mengungkap kasus ini, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan serta Pelaku harus dihukum sesuai ketentuan hukum yg berlaku,” ujar Bakhtiar Batubara kuasa hukum Abdul Aziz, Kamis (21/1/2021)
Saat ini, menurut kuasa hukum, kondisi kesehatan Abdul Aziz sudah semakin membaik. Luka sayatan dibagian leher juga berangsur membaik. Kuasa hukum meminta jika nantinya Abdul Aziz diperbolehkan pulang, kliennya itu agar dipindahkan penahannya ke Rutan Tanjungpinang. Hal ini dikatakannya demi alasan keamanan.
“Kondisinya sudah mulai membaik, dia sudah diperiksa penyidik. Intinya dia bukan upaya bunuh diri, tapi diduga dianiaya oknum warga binaan juga di Lapas 18,” ujarnya.
Abdul Aziz ditemukan tergeletak di dalam sel Lapas Tanjungpinang pada Rabu (23/12/2020) lalu. Ia awalnya diduga melakukan upaya bunuh diri. Namun belakangan sejumlah informasi menyebut bahwa mantan politisi Partai Demokrat itu diduga dianiaya oleh warga binaan lain di Lapas tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang terdiri dari warga binaan dan sipir Lapas, termasuk saksi korban Abdul Aziz. Hingga kini penyelidikan kepolisian masih belum menemui titik terang untuk mengungkap siapa terduga pelaku yang melakukan penganiyaan itu.
(Ink/Brp)