Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tanjungpinang

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tanjungpinang
Foto ilustrasi. (Foto ist)
Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tanjungpinang
Foto ilustrasi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Dedi (34), warga Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong di Jl. Sultan Machmud, Gang Mulia, Jumat (22/10/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia ditangkap Kamis (2/11/2021) kemarin,” katanya Sabtu (4/11/2021).

Awal menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Dedi berkat informasi dari masyarakat dan dari hasil koordinasi Unit PPA dengan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Menurutnya kasus ini terungkap berawal dari pelapor inisial Bn datang kerumah saksi, setibanya di rumah, saksi menceritakan bahwa anak pelapor inisial J telah dicabuli oleh tersangka Dedi.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Awal.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *