
bentan.co.id – Penyidik Jaksa Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kamis (3/6/2021) lalu.
Penetapan satu tersangka ini setelah penyidik Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010.
Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Kemudian, AT selaku Direktur Operasional PT. ICR. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan kedua saksi, salah satu nya di tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Satu orang tersangka itu yakni AT selaku Direktur Operasional PT. ICR.
“AT yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kamis (3/6/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Leonard menjelaskan, adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT dalam perkara tersebut, dapat dijelaskan sebagai yakni, tersangka AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi.
Padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.
“Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya,”jelas Leo.
Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.
“Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya,”pungkas Leo.
Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.