Bentan.co.id – Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mendorong pemerintah pusat agar mengalihkan kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar kepada pemerintah daerah.
Kewenangan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kepri.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Asmin Patros, menyampaikan bahwa upaya menarik PAD dari sektor labuh jangkar sebenarnya telah lama direncanakan oleh Pemprov Kepri.
Baca juga: Kampung Donor Darah Bertambah, Dua Desa di Bintan Kini Aktif Donor
Namun hingga kini, rencana tersebut belum terealisasi karena kewenangan labuh jangkar masih dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola pemerintah pusat.
“Ini sebenarnya sudah lama direncanakan, tetapi belum berhasil karena masih dianggap sebagai PNBP pusat,” kata Asmin, seperti ditulis medianesia, Rabu (28/1/2026).
Menurut Asmin, Provinsi Kepri memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan lalu lintas kapal yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar bagi Kepri untuk mendapatkan kebijakan khusus terkait pengelolaan labuh jangkar.
Baca juga: 40 Muda Mudi Lolos Jadi Duta Anti Narkoba Bintan
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kepri mendorong agar kewenangan labuh jangkar dapat dialihkan kepada pemerintah daerah, meskipun tetap berada dalam kerangka regulasi dan pengawasan pemerintah pusat.
“Seharusnya pengelolaan labuh jangkar dapat diserahkan ke daerah dengan tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pusat,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama kewenangan tersebut belum dialihkan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan target PAD dari sektor labuh jangkar.
Bahkan, meskipun sempat ditetapkan target, realisasinya tidak tercapai karena pungutan masih dilakukan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Capaian UHC Kepri 2026: Natuna Teratas, Tanjungpinang Belum Lolos
“Pernah ditetapkan target, tetapi realisasinya nol karena pemungutan masih dilakukan oleh pusat,” katanya.(*)
Editor: Brm






