Bentan.co.id – Petugas Lanal Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua warga negara China secara ilegal dari Malaysia ke Batam.
Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bintan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024), Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan bahwa timnya berhasil menangkap dua orang tekong yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penyelundupan ini.
“Kedua tekong tersebut, berinisial AN dan FN, mengaku dibayar Rp 40 juta untuk membawa kedua WNA China tersebut secara ilegal,” jelasnya.
Para pelaku menggunakan kapal cepat atau boat pancung untuk melakukan penyelundupan.
Mereka memilih jalur perairan Selat Riau untuk menghindari pengawasan petugas.
Namun, berkat informasi intelijen yang akurat, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan.
Baik para tekong maupun WNA China yang diselundupkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)
Editor: Don