Bentan.id – Aparat Kepolisian Tanjungpinang membubarkan iven kejuaraan balap motor yang digelar di sirkuit semi permanen, Dompak, Minggu (22/11/2020). Selain melanggar protokol kesehatan, iven tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin keramaian.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Anak Agung Made Winarta menyatakan tindakan tegas dilakukan karena penyelenggaran iven mengabaikan protokol kesehatan. Panitia acara maupun peserta ditemukan tidak menggunakan masker dengan benar, menimbulkan kerumunan serta tidak memiliki izin keramaian.
“Kegiatan tidak ada izin keramaian dari kepolisian ataupun dari pihak lain, kami koordinasi dengan panitia, TNI, Satpol PP, kami imbau dan kegiatan dibubarkan dan dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Acara, Ranta Sembiring mengatakan iven yang diselenggarakannya ini telah mematuhi protokol kesehatan, seluruh pebalap beserta kru telah dilakukan rapid test Covid 19 sebelum memasuki arena sirkuit.
“Untuk kerumunan kami sudah mentertibkan agar tidak ada penonton selain pembalap dan kru official,” ujar Ranta.
Petugas Gabungan Turunkan Spanduk Habib Rizieq
Sementara itu, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) menertibkan spanduk Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Kawasan Simpang KM 6, Tanjungpinang, Senin (23/11/2020).
Penertiban spanduk sepanjang 1×3 meter itu lantaran tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah. “Jika ada yang berani pasang lagi, kami bersama Satpol PP dan TNI akan bertindak tegas, apabila ditemukan lagi kita tidak segan-segan menertibkan,” tegas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firudin.
(Ink/Jpl/Brp)