
Bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap 5 orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua pengunjung Galaxy Pub di Jalan Rawasari, Tanjungpinang, Selasa (30/11/2021) lalu.
Kelima orang pelaku masing-masing adalah B, AB, DJB, AFB beserta otak pelaku pengeroyokan berinisial BRS. Kelima terduga pelaku ditangkap di Kawasan Bintan Plaza pada Jumat (3/12/2021) pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian ini bermula saat korban bersama temannya sedang duduk di Galaxy Pub di Jalan Rawasari, kemudian tidak lama pelaku BRS datang dan duduk bersebelahan dengan meja korban. Namun secara tiba-tiba pelaku BRS dan sejumlah rekannya menarik dan memukul korban.

“Saat kejadian pemukulan, pelaku BRS juga mengeluarkan pisau dan mengancam kedua korban yakni Melan dan Rusly,” jelasnya.
Atas Kejadian itu, Melan dan Keponakan Rusly mengalami luka bagian rusuk sebelah kiri akibat hantaman kursi besi dan mengalami luka bagian telinga sebelah kanan. Selain itu atas kejadian itu korban dan rekannya merasa tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang.