Lisa Yulia Akui Pernah Memohon ke Direksi Agar PNBP Dibayarkan

Lisa Yulia Akui Pernah Memohon ke Direksi Agar PNBP Dibayarkan.
Lisa Yulia Akui Pernah Memohon ke Direksi Agar PNBP Dibayarkan. Foto: Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Mantan Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP) Lisa Yulia, menyebutkan pernah meminta dan memohon kepada direksi dan pemegang PT BDP untuk melakukan pembayaran atas temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu dikatakan Lisa saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam, di PN Tanjungpinang, pada Senin (23/02/2026) lalu.

Lisa menyampaikan, jika memang terdapat kewajiban pembayaran atas temuan audit, dana tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan karena pembayaran kegiatan dilakukan melalui rekening perusahaan.

“Saya sudah meminta, sampai memohon kepada bapak-bapak itu agar melakukan pembayaran. Saya tau manajemen sudah melakukan pembayaran setelah saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Lisa mengaku pertama kali dipanggil penyidik pada Agustus 2024. Ia menyatakan terkejut karena persoalan tersebut, menurutnya, belum diselesaikan oleh manajemen maupun pemegang saham PT BDP.

Dirinya juga menyebutkan bahwa tidak mengetahui adanya kewajiban kerja sama operasional (KSO) dalam kegiatan tersebut.

Saat menjabat sebagai direktur utama, ia menilai sistem dan standar operasional prosedur (SOP) telah berjalan dan dirinya hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017, Lisa menyatakan telah menyampaikan rencana pengajuan KSO kepada BP Batam untuk aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batu Ampar dan Kabil kepada pemegang saham, namun hal itu tidak direspon.

Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, Batam, yang dilakukan PT BDP sejak 2015 hingga 2021 tanpa KSO dengan BP Batam.

Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, setiap kegiatan pemanduan dan penundaan kapal wajib disertai perjanjian resmi, dengan kewajiban bagi hasil sebesar 20 persen kepada BP Batam.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar.(Yto)

Pos terkait