Lisa Yulia Menangis Usai di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lisa Yulia Menangis Usai di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Lisa Yulia, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/3/2026). F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Terdakwa Lisa Yulia, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan Lisa Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Lisa Yulia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Selain Lisa Yulia, terdakwa Suyono selaku mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam periode 2012–2016, dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Bacaan Lainnya

Terdakwa lainnya, Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT BDP, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang pengganti sebesar USD272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar yang sebelumnya dititipkan PT Bias Delta Pratama melalui rekening BRI Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan periode 2015–2021. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada September dan Oktober 2025.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait