Bentan.co.id – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menggelar forum konsultasi publik di Hotel Pelangi, Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bersama mengenai peraturan serta prosedur pengawasan obat dan makanan yang berlaku.
Forum yang mengangkat tema “Kolaborasi untuk pengawasan efektif dan pelayanan prima di bidang obat dan makanan” ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah, pelaku usaha, dan kepolisian di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Dalam forum ini, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, memberikan paparan mengenai pentingnya kolaborasi dalam pengawasan obat dan makanan.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” ujar Irdiansyah.
Beberapa hal yang dibahas dalam forum ini antara lain mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar produk olahan.
“Proses perizinan yang mudah dan gratis ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha memproduksi produk yang aman dan berkualitas,” katanya.
Selain itu, peserta diingatkan akan pentingnya berhati-hati terhadap produk impor, terutama buah-buahan dan sayuran.
“Tingginya residu pestisida pada beberapa produk impor menjadi perhatian serius kita,” katanya.
Tak hanya itu, BPOM juga menegaskan bahwa penggunaan klaim penyembuhan pada produk obat tradisional adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Pelaku usaha hanya diperbolehkan mencantumkan klaim yang bersifat meringankan gejala,” ujarnya.
Forum ini juga menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi terkait pengawasan obat dan makanan.(*)
Editor: Don