
bentan.co.id – Polres Tanjungpinang menetapkan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Erwan terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga mencabuli dua keponakannya yang masih pelajar, Sabtu (29/5/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri tersangka mendapati percakapan melalui ponsel antara tersangka dan korban yang mengarah pada percakapan seksual. Curiga, istri tersangka lantas menceritakan hal itu kepada orang tua korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Kasus ini terungkap setelah istri pelaku cek HP suami, dalam percakapan pesan antara korban dan pelaku mengarah ke hubungan seksual,” kata AKBP Fernando.
Tersangka akhirnya mengakui perbuatan itu yang dilakukannya sejak April 2020 lalu. Menurut Fernando, kejadian itu berawal saat salah seorang korban menceritakan telah menjadi korban pelecehan oknum guru mengaji, bukannya menjadi pelindung, Erwan justru melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 13 tahun. Tak berhenti sampai disitu, Erwan kembali melakukan hal serupa kepada korban lain yang berusia 11 tahun.
Baca juga: Oknum Lurah Cabul menyerahkan Diri ke Polres Tanjungpinang
“Korbannya ini tidak hanya satu dari Oknum Lurah ini, melainkan dia juga melakukan pencabulan terhadap keponakan nya juga yang lain yang masih berusia 11 tahun,” ucap dia.
Oknum guru ditetapkan sebagai tersangka

Selain Erwan, polisi juga menetapkan Ramdony (31) sebagai tersangka. Ramdony berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Tanjungpinang, dimana salah seorang korban bersekolah disitu. Aksi cabul Ramdony dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan Cabuli Anak Hingga 16 Kali
Selain Erwan dan Ramdony, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku yang kini disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.