
Bentan.co.id – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan, Harry E Molanda (72), Sabtu (29/1/2022).
Harry E Molanda bersama pengacaranya Jefri Idham keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022) sore.
Harry divonis bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Harry terkait kasus IUP-OP tambang bauksit di Bintan.
Pembebasan terdakwa Harry A Malonda tertuang dalam putusan Hakim MA nomor: 4858 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2021, atas upaya kasasi yang diajukan terdakwa dan Kuasa Hukumnya.
“Dalam amar putusan Hakim MA dengan ketua Majelis Yohanes Priyana menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Selanjutnya, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa Harry A Malonda) tersebut,” kata, Pengacara Terdakwa Harry Malonda Jefri Idham.
“Pembebasan klien saya oleh MA didasarkan upaya hukum kasasi yang diajukan, Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi terdakwa I Harry tersebut,” tambahnya.
Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR, tanggal 4 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Tpg. Tanggal 18 Maret 2021 tersebut khusus terhadap terdakwa.
Dalam putusannya Hakim juga menyatakan mengadili sendiri, dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara aquo atas nama terdakwa I Harry E Malonda
“Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, dan Memerintahkan terdakwa Harry E Malonda segera dikeluarkan dari tahanan,” jelas Jefri.
Selanjutnya memerintahkan JPU untuk memulihkan hak terdakwa Harry E Malonda dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 215 selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 12/Pid. Sus-Tpk/2020/PN Tpg, tanggal 18 Maret 2021, masing-masing dikembalikan kepada dari siapa semula disita.
Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Atas putusan itu lanjut Jepri mengatakan yang pasti memang pihaknya bersyukur kepada Tuhan, memang semua ini bagian dari gerakan yang mengizinkan kliennya untuk beraktifitas diluar.
Jefri menyebutkan adapun dalam hal ini pihak bertemikasih kepada Kejati Kepri, PN Tanjungpinang, PT. Pekanbaru dan MA yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Selain itu kepada Rutan Tanjungpinang juga mengucapkan terimakasih yang masih menjaga kliennya sampai keluar dengan sehat,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Harry E Malonda mengucap syukur dan berterimakasih atas partisipasi Kejaksaan dan PN Tanjungpinang yang sudah menyelesaikan apa yang harus dilaksanakan.
Sebelumnya putusan Hakim PT.Riau Nomor 12/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR terhadap terdakwa Hari E Malonda dan Ir Sugeng, dengan amar putusan, Menolak banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan PN TPI atas terhadap kedua terdakwa dengan hukum tetap (tidak berubah-red).
Sebelumnya Hakim PN Tanjungpinang menghukum Terdakwa Hari E Malando (66) dan Ir.Sugeng selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Harry E Malonda Dan Sugeng juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas putusan bebas hakim MA yang disebutkan Kuasa Hukum terdakwa ini, Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum memberi tanggapan, begitu juga dengan PN Tanjungpinang.
Sementara terdakwa Hari Malonda, dengan putusan MA itu telah dikeluarkan dari Rutan Tanjungpinang.