Bentan.co.id – Penyidik kepolisian menetapkan seorang mahasiswi inisial SW, di Tanjungpinang sebagai tersangka pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video asusila.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu dan sempat dilakukan penahanan,” kata AKP Agung, pada Rabu (14/1/2026).
Namun, lanjut Agung, tersangka SW mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui media dengan korban.
“Penangguhan dikabulkan karena tersangka menyatakan ingin mediasi untuk perdamaian. Keputusan dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya ada niat dari tersangka untuk menempuh jalur mediasi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SW disebut diduga mengancaman akan penyebaran video hubungan badan antara korban dan tersangka. Ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang agar video tidak disebarluaskan.
Selain itu, SW diketahui sempat melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan oknum aparat ke institusi penegak hukum internal.
Namun, laporan itu kemudian berbalik, di mana SW dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk proses mediasi yang diajukan tersangka, serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yto)






