Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan, Amsakar-Li Claudia Resmi Menang Pilkada Batam

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan, Amsakar-Li Claudia Resmi Menang Pilkada Batam
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan, Amsakar-Li Claudia Resmi Menang Pilkada Batam. F. Humas MK.

Bentan.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, dalam sengketa hasil Pilkada Batam 2024.

Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025), dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur).

Akibatnya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pokok perkara.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tegas Saldi Isra dalam sidang.

Dengan putusan ini, perkara PHPU Wali Kota Batam resmi berakhir tanpa tahap persidangan lanjutan.

Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi menggugat hasil Pilkada Batam dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Pemohon menuding terjadi ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, kepolisian, serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Pemohon juga mengklaim selisih suara yang terjadi, sebesar 134.887 suara, merupakan akibat dari pelanggaran tersebut.

Namun, dengan putusan MK ini, seluruh tudingan tersebut tidak mendapat pertimbangan lebih lanjut dan Pilkada Batam tetap dinyatakan sah.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *