Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon INSANI

Hakim Tolak Gugatan Paslon INSANI
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(Foto istimewa)
Hakim Tolak Gugatan Paslon INSANI
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto – Suryani (INSANI). Hakim menyatakan gugatan Pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Paslon nomor 2, Isdianto – Suryani berdasarkan rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (16/2/2021).

Hakim MK berpendapat Pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016. Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2%.

Sebagaimana diketahui Perolehan suara Pemohon/Paslon INSANI adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait/Paslon AMAN adalah 308.553 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 28.393 suara (3,68%).

“Dengan demikian menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan Pemohon tidak
memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *