Bentan.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang buruh warga Kampung Permai, Senggarang karena diduga mencuri 3 unit Ponsel milik tetangganya, Rabu (29/7/2020) malam.
Pelaku bernama Solihin, pria berusia 44 tahun itu tak berkutik saat unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mendatangi rumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 3 unit ponsel curian.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui mencuri ponsel milik tetangganya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur pulas, dengan leluasa ia masuk ke rumah korban dan mengambil 3 unit ponsel yang terdapat dua kamar tidur dan satu ruang tengah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan pada hari Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Jatanras melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian mendapatkan informasi, dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku teridentifikasi berada di Jalan Senggarang Km.14, Kampung Permai.
“Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Rio.
Solihin dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Jpl)