Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Tipu Rekan Bisnis Rp 110 Juta

Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Atas Perkara Penipuan Rp 110 Juta
Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Atas Perkara Penipuan Rp 110 Juta. f. Bentan/Yto.
Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Atas Perkara Penipuan Rp 110 Juta
Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Atas Perkara Penipuan Rp 110 Juta. f. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan Nona Marlian (38) mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga korban alamali kerugian mencapai Rp.110 juta, Jalani sidang dengan agendan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinan, Sari Ramadhani Lubis, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU mendakwa terdakwa Nona Marlian dengan dakwaan terdakwa melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

“Terdakwa Nona Marlian didakwa Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHpidana dan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHpidana,”Kata JPU.

Nona harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan penipuan dengan menawarkan kepada saksi korban untuk bekerja sama dalam kegiatan proyek pengadaan bingkisan Hari Raya Idul Adha tahun 2020, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kejadian itu bermula pada Juli 2020, dimana saat itu terdakwa mengaku sebagai ASN Pemprov Kepri kepada korban, sehingga dirinya (Terdakwa) dipercaya untuk melakukan beberapa kegiatan pengadaan di Biro Umum Pemprov Kepri,”sebut JPU dalam dakwaannya.

Kemudian, lanjut Jaksa, setelah tawaran Terdakwa disepakati saksi korban langsung memberikan uang tunai sebesar Rp.30 juta. Pada 28 Juli 2020 saksi korban kembali dihubungi oleh terdakwa dan kembali menawarkan kerja sama dalam kegiatan Snack di acara Pelantikan Gubernur Kepri tahun 2020 dengan modal Rp. 15 juta. Terdakwa juga menjanjikan keuntungan dan berjanji akan membayarnya di bulan Agustus 2020.

Namun setelah tiba waktu yang disepakati Terdakwa tidak membayarkan modal yang telah diberikan oleh korban serta tidak memberikan keuntungan dari proyek yang ditawarkan nya ke korban.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa kegiatan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban bukan kegiatan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa Nona Marlian, Ketua Majelis Hakim yang di pimpin oleh Riska Widiana menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.

Sementara itu, usai sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa, Terdakwa Nona yang di dampingi oleh Penasehat Hukum nya, Agus Riawantoro akan mengajukan eksepsi. Kemudian dalam kasus itu, kata dia, Nona Marlian sudah melakukan pengembalian uang kepada korban dengan nilai melebihi penyerahan korban ke Klien nya itu.

“Kita ada buktinya, dalam rekening koran milik kliennya sudah mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Kamsatin,”kata Agus usai sidang.

Agus menegaskan, terkait hal itu pihaknya akan membuktikan nya pada sidang selanjutnya.

“Akan kita buktikan, kalau tidak merasa menerima,” tegasnya.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *