Mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan TPA

Suasana Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Tanjung Uban, Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Suasana Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Tanjung Uban, Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. f. Bentan/Yto
Suasana Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Tanjung Uban, Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Suasana Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Tanjung Uban, Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. f. Bentan/Yto

Bentan.co.id- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.

Selain Herry Wahyu, dua terdakwa lainya yakni, Ari Syafdiansyah 6 tahun dan Supriatna divonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut diterima para terdakwa pada sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menilai, terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan sita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara,” kata Siti Hajar saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Ari Syafdiansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 990 juta, apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.

“Terdakwa Supriatna dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 250 juta. Pidana tambahan berupa UP senilai Rp. 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun,” tukasnya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan yang sebelumnya menuntut terdakwa Herry Wahyu selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa, Ari Syafdiansyah dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Ari juga dikenakan UP senilai Rp 1,3 Miliar subsider 9 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Supriatna dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta terdakwa juga dikenakan UP Rp 900 juta subsider 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, untuk melakukan untuk melakukan banding atau tidak.

(Yto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *