Bentan.co.id – Sidang tuntutan kasus korupsi pengaturan kuota rokok terhadap Den Yealta digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang itu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Den Yealta didakwa menerima suap senilai Rp 3,3 miliar dan 50 ribu dolar Singapura dari belasan pengusaha rokok. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan kuota rokok yang tidak sesuai ketentuan di periode 2015-2019.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU KPK.
Tak hanya hukuman penjara, Den Yealta juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar dan 50 ribu dolar Singapura.
Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, ia akan dihukum 2 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Den Yealta dan kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan lanjutan.(Yto)
Editor: Brp