
Bentan.id – Seorang mantan narapidana narkoba kembali berulah mengedarkan paket sabu. AS kedapatan aparat Polisi saat akan mengedarkan paket sabu dan ekstasi di depan sebuah Swalayan di Jalan Pemuda, Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020) kemarin.
AS, warga Perumahan Kijang Kencana, Tanjungpinang tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkapnya. Saat digeledah, di saku celana AS ditemukan tiga paket sabu dan 9 butir pil ekstasi siap edar serta satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas AS.
“Hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba, ia juga mengakui telah beberapa kali menjual narkoba ke beberapa orang,” kata Ronny.
Dari catatan Kepolisian, AS diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar 4 bulan lalu. AS sebelumnya divonis selama 5 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba tahun 2016 lalu.
“Karena perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, jelas Ronny.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang masih menyelidiki pemasok narkoba kepada AS serta sejumlah orang yang telah membeli narkoba kepadanya.
Reporter: Jpl
Editor: Brp