Marak Beras Oplosan di Tanjungpinang, Kemendag Bakal Turunkan Tim

Marak Beras Oplosan di Tanjungpinang, Kemendag Bakal Turunkan Tim
Ilustrasi beras. (Foto ist)
Marak Beras Oplosan di Tanjungpinang, Kemendag Bakal Turunkan Tim
Ilustrasi beras. (Foto ist)

Bentan.co.id – Maraknya Indikasi masuknya beras oplosan dan beras impor serta gula di Tanjungpinang yang diduga melalui Pelabuhan Ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar Disperindag Kepri melakukan pengecekan di Pasaran, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Dharma Yugohermansyah saat di wawancarai usai melaksanakan pengecekan stok minyak goreng di Gudang Kilometer 6 Tanjungpinang menegaskan bahwa untuk beras serta gula impor dilarang masuk ke pasaran.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Gula.

“Hanya Bulog yang boleh untuk impor beras,” tegasnya.

Sementara itu, Dharma menyebutkan terkait maraknya beras oplosan yang beradar di Tanjungpinang, pihaknya akan melakukan pengecekan dengan menurunkan Tim.

“Sejauh ini kita belum mendapatkan laporan, dan saya juga baru tahu kalau ada beras oplosan,” ucap dia.

Kendati demikian, sambung Dharma, meminta Dinas Perdagangan Tanjungpinang dan Provinsi Kepri dapat melakukan pengecekan serta pengawasan terkait diduga maraknya beras Oplosan yang beredar di Pasaran Tanjungpinang. Sehingga jangan sampai beras-beras medium dijual dengan harga premium atapun beras medium dioplos dan membuat harganya menjadi mahal.

“Hal itu harus di Awasi oleh Dinas-Dinas terkait,” ujarnya.

Memang, lanjut dia, di saat beras langka, orang-orang yang tidak bertanggung jawab kwrap kali memanfaatkan momen itu untuk mengoplos beras. “Momen itu dimanfaatkan mereka, beras langka, kemudian, orang-orang tak bertanggung jawab ini mencampur beras Premium dengan Medium,”jelas Dharma.

Sedangkan untuk lebel beras dengan cara di tempel dengan kertas pada kemasan beras, Dharma menegaskan tidak di perbolehkan, karena hal itu berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Dharma menegaskan, penempelan label sendiri menggunakan kertas pada kemasan beras, juga tidak perbolehkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

“Pengawasan tidak hanya ada di Pemerintah, melainkan, masyarakat juga dapat ikut membantu untuk melakukan pengawasan,” tutupnya.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *