Mencuri Jam Tangan dan Sepatu Tetangganya, Seorang Waria Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tangan Pelaku Pencurian di Tangkap dan Diborgol Polisi. f. Dok. Bentan.
Ilustrasi Tangan Pelaku Pencurian di Tangkap dan Diborgol Polisi. f. Dok. Bentan.
Ilustrasi Tangan Pelaku Pencurian di Tangkap dan Diborgol Polisi. f. Dok. Bentan.
Ilustrasi Tangan Pelaku Pencurian di Tangkap dan Diborgol Polisi. f. Dok. Bentan.

Bentan.co.id – Seorang waria bernama Edi alias Eka (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Lantaran mencuri dua buah jam tangan dan satu buah sepatu, pada Maret 2023 lalu.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Bakar Batu, Kilometer 2, Tanjungpinang saat akan menjual barang hasil curiannya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Akp Sandy Pratama mengatakan, pelaku yang mengetahui bahwa korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku lantas masuk kedalam rumah korban dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban yang berada di Jalan Diponegoro Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil masuk, kata Akp Sandy, pelaku berhasil menggasak dua buah jam tangan merk Arbutus dan Alexander Christie dan sepasang sepatu merk Fila serta satu buah Setrika Baju.

“Ketahuanya itu, pas korban pulang kerumah, karena korban punya warung tidak jauh dari lokasi rumahnya. Saat itu korban lihat rumah berantakan dan jam tangan miliknya serta sepatu hilang,” kata Akp Sandy, Selasa (11/4/2023).

Mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, sebut Akp Sandy, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota.

“Korban curiga rumahnya di maling dan jam tangannya hilang, buat laporkan ke polisi. Atas peritiwa itu korban alami kerugian Rp 8 juta,” jelas Akp Sandy.

Setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ada postingan penjualan sepatu merk Fila, di facebook group BJB Tanjungpinang.

Kemudian, lanjut dia, korban dan polisi sepakat untuk menyamar sebagai pembeli dengan cara bertemu langsung untuk membeli barang yang dijual pelaku.  Setelah di cek, ternyata sepatu tersebut milik korban.

“Memang benar sepatu tersebut milik korban yang hilang. Pelaku langsung diamankan, dan mengaku telah mencuri jam tangan di rumah korban,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku Edi terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

(Yto/Brp)

 

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *