Bentan.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin ekspor pasir laut untuk kegiatan usaha, akan berjalan transparan serta mengedepankan data dan keilmuan.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan prosesnya melibatkan banyak unsur dari mulai pemerintah, akademisi, hingga lembaga lingkungan yang tergabung dalam Tim Kajian.
Tim Kajian memiliki tugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Greenwashing Ala Pemerintah
Kemudian memuat prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
“Akibat dari peristiwa oseanografi itulah terlahir yang namanya sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya, di dalam PP itu disebutkan dibentuk tim kajian yang terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, KKP, Perhubungan, perguruan tinggi dan bahkan kita minta juga dari LSM lingkungan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ia mengklaim pelaksanaan tata kelola hasil sidementasi di laut tidak asal-asalan dan jauh dari kepentingan tertentu.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut
Termasuk mengenai boleh tidaknya memanfaatkan hasil sedimentasi khususnya pasir laut, menjadi komoditas ekspor.
Dia menyatakan tujuan utama penetapan PP 26/2023 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di dalam negeri yang jumlahnya cukup banyak.
“Ekspor baru bisa dilakukan setelah kebutuhan pasir laut dalam negeri terpenuhi,” katanya.
Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 1, tidak sebatas pasir laut tapi juga material sedimen lain berupa lumpur yang bisa digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.(*/Brp)