bentan.co.id – Tersangka kasus penipuan seleksi taruna IPDN Vina Saktiani menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang, Senin (31/5/2021). Kini vina ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi menyatakan bahwa oknum ASN Pemkot Tanjungpinang telah ditahan oleh penyidik sejak Senin (31/5/2021) kemarin.
“Vina pulang dari pekan baru langsung menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang, saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut,” kata Iptu Suprihadi, Kamis (3/6/2021).
Vina Saktiani merupakan tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi taruna IPDN. Vina di tetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Kamis (22/4/2021) lalu.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Diantaranya keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata AKP Rio.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk lulus pada seleksi penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada April 2021.