Miliki 58,33 Gram Sabu, Seorang Nelayan di Desa Nyamuk Ditangkap Polisi

Miliki 58,33 Gram Sabu, Seorang Nelayan di Desa Nyamuk Ditangkap Polisi.
Miliki 58,33 Gram Sabu, Seorang Nelayan di Desa Nyamuk Ditangkap Polisi. Foto: Humas Polres Anambas.

Bentan.co.id – Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria inisial S (33) diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 58,33 gram. Pelaku S diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis (15/1/2026).

Penangkapan S berdasarkan dari hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya yand diungkat Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada 8 Januari 2026 lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 58,33 gram.

“Barang bukti lain yang diamankan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit handphone,” kata Kapolres.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyebutkan, pelaku S merupakan warga Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, dan berprofesi sebagai nelayan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.

“Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” sebutnya.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Kepulauan Anambas.

Dirinya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.(Yto)

 

Pos terkait