Bentan.co.id, Toraja Utara – Dua orang ditangkap atas kasus pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (27/8/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang berkelanjutan dalam upaya menekan peredaran narkotika.
Informasi awal diterima dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan dengan tujuan Tana Toraja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap paket yang dimaksud dan mendatangi lokasi pengiriman.
Seorang pria berinisial D kemudian datang ke gerai PJT untuk mengambil paket tersebut.
Tim langsung melakukan aksi penindakan dan pengujian terhadap isi paket. Hasil pengujian menunjukkan bahwa paket tersebut positif mengandung ganja seberat bruto 500 gram.
Selain D, tim juga mengamankan satu orang lain berinisial EG, yang diketahui sebagai pihak yang memesan barang melalui media sosial Facebook. Kedua individu tersebut kini berstatus tersangka.
Pengiriman dan kepemilikan ganja termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Kasus pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi ini diserahkan kepada BNNK Tana Toraja untuk penanganan hukum lebih lanjut.(*)
Editor: Don