Modus Guru Privat, Pria 48 Tahun di Tanjungpinang Cabuli Muridnya

Modus Jadi Guru Privat, Pria 48 Tahun di Tanjungpinang Cabuli Muridnya.
Modus Jadi Guru Privat, Pria 48 Tahun di Tanjungpinang Cabuli Muridnya. Foto: Bentan/Yto.

Tanjungpinang – Modus menjadi guru privat, seorang pria usia 48 tahun cabuli seorang remaja insial N usia 18 tahun di Tanjungpinang.

Pelaku inisial IMR ditangkap Unit Perlingdungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Wakasatreskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Onny Chandra mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi guru privat untuk mendapatkan kepercayaan korban dan orang tuanya.

“Dia (tersangka) itu tidak ada latar belakang guru, dia karyawan swasta,” kata IPTU Onny, Jumat (24/10/2025).

Bacaan Lainnya

Onny menjelaskan, dari hasil penyelidikan korban mulai mengikuti les di rumah pelaku sejak 5 Oktober 2025. Kemudian, Dari situ, perbuatan cabul pelaku dilakukan kepada korban hingga 5 kali.

“Cabul itu dilakukan pelaku lima kali sejak awal Oktober 2025,” ucapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”jelasnya.(Yto)

Pos terkait