Mulai 10 April, Sebagian ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Mulai 10 April, Sebagian ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. F. Dok. Diskominfo Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Ansar Minta ASN Dukung Program Hemat Energi Nasional

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan dan menjalankan kebijakan WFH bagi ASN sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel.

Bacaan Lainnya

“Untuk kita dari daerah akan patuh melaksanakan dari kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Gedung PPLP dan Puskesmas Tanjungpinang Barat Dihibahkan Pemprov Kepri ke Pemko Tanjungpinang

Ia menjelaskan, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan sistem WFH.

Pemerintah kota telah melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang memungkinkan pegawainya bekerja dari rumah tanpa mengganggu efektivitas pelayanan maupun koordinasi internal.

Baca juga: UPTD PPD Tanjungpinang Tertibkan Kendaraan ASN, Ada yang Nunggak Sampai Rp21 Juta

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan hadir di kantor.

Baca juga: Dua ASN Tanjungpinang Terjerat Narkoba, Pemkot Langsung Beri Sanksi Tegas

Selain itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan sektor krusial, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit, tidak termasuk dalam kebijakan WFH agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem kerja fleksibel ini tetap menjaga kualitas layanan publik.

Baca juga: Sosialisasi Perda Narkoba, Pemprov Kepri Gelar Tes Urine ASN

“Jumat ini akan kita berlakukan WFH tersebut,” pungkas Zulhidayat.(*)

Editor: Don

Pos terkait