Nekat Merampok dan Setubuhi Penumpangnya, Driver Ojol di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Nekat Merampok dan Setubuhi Penumpangnya, Driver Ojol di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.
Nekat Merampok dan Setubuhi Penumpangnya, Driver Ojol di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id – Seorang pria inisial MA (24) berstatus sebagai driver ojek online (Ojol) ditangkap polisi. Ia ditangkap Unit Jataranras Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran nekat merampas barang berharga penumpangnya.

Bahkan, driver ojol itu juga sempat berupaya untuk memperkosa penumpangnya. Namun, niat bejat MA gagal karena wanita berusia 29 tahun yang menjadi korban itu berupaya melawan dengan mendorong dan berhasil kabur dari cengkaman pelaku MA.

Banner Polresta Tanjungpinang

Aksi bejad yang dilakukan ojol ini diketahui terjadi pada 9 April 2024 yang lalu, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, awalnya korban memesan ojek online untuk pergi ke Tanjungpinang dari Kijang Kabupaten Bintan.

“Korban dari Kijang Kabupaten Bintan, pesan ojol mau ke Jalan Penjara Tanjungpinang. Setelah ojol nya datang, korban dan tersangka menuju ke tujuan,” kata Kombes Ompusunggu, Selasa (16/4/2024).

Dalam perjalanan ke Tanjungpinang, kata Kombes Heribertus, MA membawa korban ke arah jalan yang sepi di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Setelah dirasa aman dan sepi, MA menghentikan sepeda motornya dan langsung mencium pipi serta berupaya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Karena diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, sebut Kapolresta, korban berupaya melawan dengan mendorong pelaku. Bahkan, pelaku juga merampas ponsel milik korban.

“Korban merasa ketakutan dan bersembunyi di semak-semak. Setelah sembunyi, korban kembali dikejar oleh pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri dan membuat laporan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku di kediamannya, di kawasan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan itu lantaran terlilit hutan.

“Karena mau bayar cicilan motor. Kalau percobaan pemerkosaan karena nafsu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MA terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP. (Yto)

Editor : Brp