
bentan.co.id – Seorang nelayan asal Malaysia ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Barelang karena kedapatan menyelundupkan 7 paket sabu. Pelaku ditangkap di sekitar Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan modus pelaku untuk menyelundupkan sabu yakni dengan berpura-pura sebagai nelayan. Pelaku membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan speedboat.
“Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jerigen,” katanya.
Polisi menemukan 7 paket sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Yusliam dari dalam jerigen yang dibawa oleh pelaku, uang tunai pecahan ringgit Malaysia dan ponsel milik pelaku.
Selain pengungkapan ini, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Perairan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam. Seorang pelaku berinisial DA (24) warga Genta, Batu Aji, Batam berhasil ditangkap beserta barang bukti 2 Kg sabu.
Dari dua pengungkapan kasus penyelundupan ini, total barang bukti sabu yang disita sebanyak 8,9 Kg. Kedua pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Dengan adanya penangkapan ini dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa manusia dari pengaruh buruk narkoba,” tegas AKBP Yos.
(*/Brp)