
Bentan.co.id – Lantaran tak terima sang suami yang menikah lagi, istri melaporkan suami ke pihak kepolisan. Akibatnya sang suami yang baru saja menggelar acara resepsi pernikahan harus ikut oleh anggota polsek Bintan utara.
Pria berinisial HAR diamankan polisi di Jalan Manggar Gang Abdul Karim, Kampung Sekera, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara Bintan, Selasa (15/2/2022) lalu. HAR dilaporkan oleh istri pertamanya berinisial DSS karena melangsungkan pernikahan tanpa izin.
HAR yang telah beristri serta memiliki anak berusia 9 bulan itu justru menikah lagi dengan seorang gadis berinisial NP. Bukannya menafkahi istri dan anaknya, HAR justru nekat menikahi NP dan menggelar pesta pernikahan. Naas, usai menggelar pesta pernikahan, HAR ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah mengatakan setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan, kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka mengaku masih lajang sehingga wanita berinisial NP itu mau dinikahi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 279 KUHP tentang pernikahan poligami dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.