Nyambi Jual Sabu, Buruh Harian Diringkus Polisi

Nyambi Jual Sabu, Buruh Harian Diringkus Polisi
Ilustrasi.(Foto istimewa)
Nyambi Jual Sabu, Buruh Harian Diringkus Polisi
Ilustrasi.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Seorang Buruh harian lepas di Tanjungpinang diringkus polisi setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu, timbangan dan satu bundel plastik bening.

“Pelaku berinisial BK diringkus di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat belum lama ini,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (23/5/2021).

Penangkapan terhadap pelaku berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjadi pengedar sabu.

Menurut Ronny, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 gram.

Baca juga: Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan timbangan, ponsel dan alat hisap sabu dan satu bundel plastik bening yang diduga akan digunakan untuk membungkus narkoba.

Polisi terus mendalami pemasok narkoba kepada pelaku. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Segera Jemput Paksa Vina Saktiani karena Tak Kooperatif

“Pelaku BK ini saat di periksa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang saat ini masih DPO dan saat ini masih kita cari tau keberadaan nya,” pungkas Ronny.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *